Segel Tetap Dipasang, Warga Kalteng Juga Akan Gugat PLN
Bentuk gugatan kepada PLN masih digodok bersama kuasa hukum - apakah wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
PALANGKA RAYA – Babak baru perlawanan warga Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap PT PLN (Persero) dimulai.
Setelah berhari-hari berorasi tanpa membuahkan hasil di depan Kantor PLN UP3 Palangka Raya, Aliansi Gerakan Palangka Raya (GPG) memutuskan menutup lembaran aksi jalanan dan membawa persoalan ini ke meja hijau persidangan.
Senin depan GPG memastikan akan mengugatan resmi pihak PLN ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Hari Senin kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan setelah berkoordinasi dengan kuasa hukum," tegas Fiteli, perwakilan massa aksi, saat ditemui di lokasi, Jumat (31/7/2026).
Bentuk gugatan masih digodok bersama kuasa hukum, wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Yang pasti, kata Fiteli, orasi di depan kantor PLN sudah tidak ada gunanya lagi.
Sepanjang aksi digelar, tak sekali pun perwakilan PLN mau menerima mereka. "Mereka sudah menutup mata dan menutup telinga, tidak mau bertemu dengan kami," ujarnya.
Gugatan ini tidak hanya soal GPG. Fiteli membuka pintu bagi siapa saja yang dirugikan akibat pemadaman listrik bergilir untuk ikut menggugat.
Sebuah flyer berisi kontak koordinasi dan grup WhatsApp bakal disiapkan besok, jadi wadah bagi warga terdampak yang ingin merapat
"Bagi masyarakat yang mengalami kerugian, kami mengajak untuk menghubungi kami. Nanti akan kami koordinasikan agar bersama-sama pada hari Senin mengajukan gugatan," katanya.
Satu hal yang tidak berubah, segel yang sudah dipasang massa di Kantor PLN UP3 Palangka Raya. Fiteli memastikan segel itu tetap menempel sampai ada kejelasan, sekalipun proses gugatan sudah berjalan di pengadilan.
Ia melempar peringatan keras jika PLN nekat melepasnya sepihak.
"Kalau segel yang dipasang masyarakat dicopot, kami akan kembali ke sini dan memasangnya lagi melalui aksi. Itu berarti mereka menantang masyarakat dan menunjukkan bahwa mereka tidak peduli," tugasnya.
Menurut dia, pindah jalur bukan berarti tuntutan ikut melunak. Fiteli menegaskan tiga poin ini akan terus dikawal sampai tuntas di pengadilan:
- Pemadaman listrik bergilir harus segera dihentikan
- PLN wajib mengganti rugi masyarakat yang terdampak
- General Manager PT PLN (Persero) UID Kalselteng dicopot dari jabatannya
"Kami tetap menargetkan agar General Manager PLN segera dicopot karena kami menilai tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap permasalahan yang terjadi saat ini," pungkas Fiteli. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

