Bupati Murung Raya Kalteng Ungkap Alasan Praktik PETI Masih Marak Terjadi
Suasana penambangan ilegal di Murung Raya Kalteng (Foto: istimewa)

Bupati Murung Raya Kalteng Ungkap Alasan Praktik PETI Masih Marak Terjadi

Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diproyeksikan menjadi solusi legal bagi aktivitas pertambangan di ‎Kabupaten Murung Raya belum mampu menekan praktik PETI.

TIMES Kalteng,Minggu 14 Juni 2026, 06:54 WIB
118
M
Muhammad Zailani

MURUNG RAYADi balik maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pemerintah daerah mengungkap fakta yang jarang diketahui publik.

‎Kabupaten yang dikenal kaya sumber daya mineral itu ternyata telah memiliki hampir seratus titik dipetakan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diproyeksikan menjadi solusi legal bagi aktivitas pertambangan masyarakat.

‎Namun hingga kini, keberadaan WPR tersebut belum mampu menjadi alternatif yang efektif untuk menekan praktik PETI.

‎Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, mengungkapkan bahwa Murung Raya merupakan daerah dengan cakupan WPR terluas di Kalimantan Tengah.

‎Ia menyebutkan, sedikitnya terdapat 94 titik yang telah dipetakan untuk pengembangan pertambangan rakyat.

‎"Yang paling luas di Kalimantan Tengah itu Kabupaten Murung Raya," kata Heriyus saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Minggu (14/6/2026). 

‎Kendati demikian, keberadaan WPR belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat penambang.

‎Menurut Heriyus, salah satu hambatan terbesar adalah tingginya biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan dan menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Selain itu, proses birokrasi yang panjang juga menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat. ‎"Regulasi untuk membuka WPR itu tidak mudah. biayanya besar dan masyarakat banyak yang tidak memiliki modal," ujarnya.

‎Persoalan lain muncul dari aturan teknis yang membatasi penggunaan alat berat dalam aktivitas WPR. 

‎Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat, terutama ketika lokasi yang memiliki kandungan emas berada pada kedalaman tertentu hingga membutuhkan biaya operasional lebih besar apabila hanya menggunakan peralatan sederhana.

‎Di sisi lain, Heriyus mengakui pemerintah kabupaten memiliki ruang gerak yang terbatas dalam menangani persoalan pertambangan.

‎Ia juga menjelaskan sebagian besar kewenangan terkait pengelolaan pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk dalam proses perizinan maupun pengawasan.

‎"Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengurus maupun menerbitkan perizinan terkait pertambangan. Banyak hal yang menjadi kewenangan pemerintah di atasnya," kata dia

‎Kondisi tersebut, menurut dia, kerap menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak bertindak terhadap aktivitas PETI yang berkembang di sejumlah wilayah.

‎Padahal, kata Heriyus, pemerintah daerah selama ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berupaya mencari jalan keluar yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.

‎Karena itu, ia berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat ikut turun ke lapangan untuk melihat langsung kompleksitas persoalan yang dihadapi daerah.

‎Menurutnya, persoalan PETI tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan keterbatasan lapangan kerja, akses perizinan, hingga kebutuhan masyarakat untuk mencari sumber penghidupan.

‎"Saya berharap pemerintah provinsi dan pusat juga ikut memantau persoalan ini. Jangan sampai pemerintah daerah hanya menerima dampak dan kritik, sementara kewenangan yang dimiliki sangat terbatas," ujarnya.

‎Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama unsur Forkopimda dan DPRD berencana turun langsung ke sejumlah lokasi yang dilaporkan menjadi titik aktivitas PETI.

‎Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan sekaligus mencari formulasi solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan kepastian hukum secara berimbang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Muhammad Zailani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kalteng, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.