Kejari Pulang Pisau Periksa 40 Orang Terkait Dana Hibah Pesparawi XVII Kalteng
Panggung Pesparawi XVII Kalteng di Kabupaten Pulang Pisau kini menjadi objek penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah (Foto: Istimewa)

Kejari Pulang Pisau Periksa 40 Orang Terkait Dana Hibah Pesparawi XVII Kalteng

‎Puluhan saksi itu diperiksa untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Kalteng yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau pada 2024 lalu.

TIMES Kalteng,Selasa 16 Juni 2026, 21:44 WIB
189
M
Muhammad Zailani

PULANG PISAUProses penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Kalimantan Tengah (Kalteng) masih terus bergulir. 

‎Jika sebelumnya penyidik mengungkapan telah memeriksa 18 saksi, kini jumlah tersebut bertambah menjadi sekitar 40 orang.

‎Puluhan saksi itu diperiksa untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kegiatan Pesparawi XVII Kalteng yang digelar di Kabupaten Pulang Pisau pada 2024 lalu.

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, mengatakan penyidikan hingga kini masih terus berjalan.

‎"Iya, penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan tahapannya," ungkap Tory saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (16/6/2026) malam.

"Dan sebagaimana yang pernah kami sampaikan juga kepada kawan-kawan media bahwa kami berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut," imbuhnya. 

‎Tak hanya jumlah saksi yang bertambah, penyidik juga kembali memanggil puluhan saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan.

‎Menurut Tory, hingga kini setidak nya sekitar 32 saksi telah dipanggil kembali guna memperdalam keterangan yang dibutuhkan penyidik.

‎"Untuk pemanggilan kembali, kami sudah melakukan pemanggilan untuk lebih kurang 32 saksi hingga saat ini," ucap dia.

‎Meski penyidikan terus berjalan, penyidik belum bisa melangkah lebih jauh karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

‎Tory menjelaskan, tim BPK RI baru merespons penelaahan informasi awal pada 19 Mei 2026. Saat ini auditor masih membutuhkan sejumlah data tambahan dari penyidik untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara. 

‎"Untuk audit atau perhitungan kerugian negara masih belum diterima oleh penyidik," kata dia 

‎Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi salah satu penentu arah penyidikan. Penyidik belum mau berbicara soal calon tersangka sebelum angka kerugian negara benar-benar dikantongi.

‎"Untuk calon tersangka kita belum sampai ke sana, nanti akan ada penyampaian setelah adanya hasil PKKN," jelas Tory.

‎Oleh karena itu, publik masih harus menunggu perkembangan berikutnya dari perkara yang belakangan menjadi sorotan tersebut.

‎Penyidik memastikan setiap perkembangan akan disampaikan setelah hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI diterima.

‎"Jika sudah ada hasil perhitungan kerugian tersebut akan segera kami sampaikan langkah-langkah selanjutnya," tutupnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Muhammad Zailani
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Kalteng, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.