https://kalteng.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Terlilit Judol, Oknum Guru PPPK di Cianjur Tega Rampok dan Aniaya Bibi Kandung

Senin, 19 Januari 2026 - 15:22
Terlilit Judol, Oknum Guru PPPK di Cianjur Tega Rampok dan Aniaya Bibi Kandung Polres Cianjur mengungkap kasus perampokan dan penganiayaan oleh oknum guru PPPK asal Sukanagara. (FOTO: Istimewa)

TIMES KALTENG, CIANJURPolres Cianjur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan seorang oknum tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MIR berusia 33 tahun. 

Aksi nekat ini dilakukan tersangka terhadap bibi kandungnya sendiri yang merupakan seorang lansia berusia 69 tahun berinisial TS di wilayah Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu dini hari tanggal 11 Januari 2026 sekitar pukul dua lewat tiga puluh menit Waktu Indonesia Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan matang karena sudah mengetahui kebiasaan korban dalam menyimpan harta benda di rumah. 

Kemudian lebih lanjut tersangka memanfaatkan kedekatan hubungan kekeluargaan untuk bisa masuk ke kediaman korban tanpa rasa curiga. 

Namun setelah berada di dalam rumah, tersangka justru melakukan tindakan yang sangat brutal demi menguasai perhiasan emas berlian serta uang tunai milik korban. 

"Bahwa pelaku tega menutup mata, mencekik, mengikat hingga menyeret dan memukuli korban yang sudah lanjut usia tersebut," kata Kapolres mengungkapkan di Aula Mapolres, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kabupaten Cianjur, Senin (19/1/2026).

Disampaikan lebih jauh bahwa motif utama di balik tindakan keji ini diketahui diduga karena tersangka sedang terjerat masalah keuangan akibat kecanduan judi online (judol). 

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala kehilangan dua gigi depan serta menderita memar di beberapa bagian tubuh dengan total kerugian materi mencapai 126,2 juta rupiah. 

Saat ini tersangka MIR telah diamankan di Mako Polres Cianjur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesi pendidik tersebut MIR dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. 

"Kami menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman penjara maksimal selama dua belas tahun sebagai pertanggungjawaban atas aksi kriminalnya yang sangat kejam," imbuh Kapolres Cianjur. (*)

Pewarta : Wandi Ruswannur
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Kalteng just now

Welcome to TIMES Kalteng

TIMES Kalteng is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.