TIMES KALTENG, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang pemberian amnesti bagi narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil. Wacana tersebut tengah dikaji sebagai bagian dari upaya kemanusiaan serta reformasi sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini dilandasi pertimbangan kemanusiaan, khususnya bagi narapidana yang masih berada pada usia produktif.
“Langkah ini penting agar mereka mendapat kesempatan untuk menjalani rehabilitasi dan bekerja seluas-luasnya,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), melansir ANTARA.
Menurut Yusril, wacana ini juga diharapkan mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia yang selama ini banyak dihuni oleh napi kasus narkotika.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah masih melakukan kajian lintas kementerian dan lembaga agar keputusan mengenai pemberian amnesti nantinya diambil secara komprehensif.
“Presiden Prabowo Subianto ingin mendengarkan semua pandangan dari kementerian dan lembaga terkait sebelum mengambil keputusan akhir,” jelasnya.
Dalam rapat koordinasi terakhir, sejumlah lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turut memberikan masukan mengenai kriteria penerima amnesti.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada pengedar dalam skala besar atau mereka yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional.
“Kita berbicara tentang kemanusiaan dan peluang rehabilitasi, bukan membebaskan jaringan besar narkotika,” tegasnya.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi terhadap satu orang dalam upaya konsolidasi hukum nasional.
Rencana kali ini akan diperluas mencakup amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tersangka, terdakwa, narapidana, maupun terpidana yang telah menjalani hukuman.
“Langkah ini tidak sekadar pengampunan, tetapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” ungkap Yusril. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Napi Narkoba Skala Kecil Berpeluang Dapat Amnesti
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |