TIMES KALTENG, JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan laptop chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pada sore telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi persnya di Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Anang mengatakan, penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang jumlahnya kurang lebih 120 dan juga 4 orang ahli.
Dalam kesempatan yang sama, Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan dalam upaya penyidikan terhadap Co-Founder Gojek tersebut ditahan selama 20 hari.
“Akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini 4 September 2025, bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Nurcahyo.
Ia menjelaskan dalam kasus pengadaan laptop chromebook, Nadiem memiliki berperan penting. Nadiem diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.
Atas kasus tersebut, Nadiem Makarim disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum Nadiem Makarim, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |