TIMES KALTENG, JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 09.18 WIB. Ia menyampaikan kesiapannya untuk membantu proses hukum dengan memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.
“Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui,” ujar Yaqut saat tiba di lokasi.
Meski tidak membawa dokumen apa pun, Yaqut tampak mengantongi sebuah map berwarna biru saat masuk ke ruang pemeriksaan.
KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil setelah memintai keterangan Yaqut dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal menyebutkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, pada 11 Agustus 2025 KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut.
Selain penyidikan KPK, persoalan haji juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi jamaah haji reguler. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Yaqut Cholil Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |