TIMES KALTENG, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mendaftar ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Jika tidak, SPPG akan ditutup sementara.
"Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke Dinkes," kata Wakil Ketua BGN bidang Investigasi dan Komunikasi Publik, Nanik Sudaryati Deyang di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan agar SPPG seluruh Indonesia segera memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), karena persoalan higienitas dan sanitasi menjadi isu sensitif di tengah masyarakat.
SLHS juga menjadi salah satu persyaratan wajib untuk memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepemilikan SLHS pada setiap SPPG tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Nanik mengimbau para Kepala SPPG berikut mitra atau yayasan pengelola untuk peduli tentang pentingnya SLHS.
"Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara," ujar dia.
Ia menambahkan dokumen resmi SLHS yang dimiliki oleh SPPG harus diterbitkan Dinkes setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berkaitan dengan makanan, minuman, serta fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Sertifikat tersebut wajib dimiliki oleh perusahaan makanan dan minuman, karena menjadi bukti bahwa usaha itu memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Menurut ketentuannya, sertifikat berlaku satu tahun dan harus diperpanjang agar usaha tetap legal.
Penerbitan SLHS dimulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan lapangan, hingga pengujian laboratorium.
Dalam rapat tim koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk pelaksanaan Program MBG, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari 14 ribu lebih SPPG yang sudah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinkes setempat.
"Dari jumlah itu, baru 1.287 SPPG yang memperoleh SLHS, dan ada 10 ribuan SPPG yang belum mendaftar," ucap Nanik.
Regulasi SLHS diatur melalui Permenkes No.1096/Menkes/Per/VI/2011 dalam Permenkes No 2 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur standar higienitas dan sanitasi pada jasa boga, termasuk kewajiban usaha makanan untuk memenuhi persyaratan kesehatan.
Selain peraturan tingkat nasional, pemerintah daerah juga berwenang dalam menetapkan aturan tambahan melalui peraturan daerah, yang mengatur prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, hingga detail pemeriksaan yang dilakukan. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ultimatum BGN: SPPG yang Tak Mendaftar ke Dinkes Bisa Ditutup Sementara
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |