TIMES KALTENG, JAKARTA – Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (Perpres investasi miras).
Kepala Negara mengaku, sebelum peraturan itu diputuskan untuk dicabut. Ia sudah mengikuti berbagai perbincangan di berbagai media atas penolakan aturan tersebut.
"Saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Saya mengikuti dan memantau perbincangan mengenai lampiran Peraturan Presiden (Perpres itu)," tulis Presiden Jokowi di Instagram resminya, Selasa (2/3/2021).
Setelah itu, lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, ia menerima masukan dari para ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan dari provinsi dan daerah.
Akhirnya, Presiden RI Jokowi pun memutuskan, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, sah dicabut hari ini. "Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Terima kasih," ujarnya soal pencabutab Perpres investasi Miras. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Ronny Wicaksono |